Jumat, 25 Januari 2013

Foto DIKLATPIM Th. 2012

Peserta Diklatpim Tk. IV tahun 2012 dengan Bupati Lebong

Para Panitia bidang Diklat BKD Kabupaten Lebong
Peserta Diklatpim Tk. IV Tahun 2012 dengan Sekda & Kepala BKD Kabupaten Lebong

Senin, 21 Januari 2013

LHKPN



LAPORAN

KEGIATAN PENYUSUNAN LAPORAN HARTA
KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
TAHUN 2012



I.         LATAR BELAKANG
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut (LHKPN), adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan Harta  Kekayaannya   sebelum   dan   setelah  memangku   jabatan   serta  bersedia  diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
              Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.   Disadari adanya berbagai keterbatasan, baik di pihak KPK selaku pemeriksa maupun di pihak Penyelenggara Negara selaku Pelapor, namun semangat memenuhi amanat Undang-undang untuk membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik, diperlukan sinergi kesadaran tanggungjawab tugas dan moral kita bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban   masing-masing dengan sepenuh   hati,
       jujur dan bertanggung jawab. Semoga cita-cita, harapan serta upaya kita bersama untuk
       mewujudkan Indonesia bebas Korupsi dapat segera terwujud.

II.      DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan LHKPN yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  4. Keputusan KPK    No. KEP. 07/ KPK / 02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN;
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/05/M.PAN/04/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
  6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  7. DPA SKPD Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2012  Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan Kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara;
  8. Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 214 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat Pendaftaran dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Lebong Tahun 2012;
  9. Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 215 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
III.   PEMBIAYAAN
Anggaran biaya kegiatan ini dibebankan kepada APBD melalui program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan, Kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

IV.   PELAKSANAAN
Penyusunan LHKPN ini dilaksanakan pada bulan Juli s/d Desember 2012. Kegiatan ini meliputi :
a.       Pengedaran  isian blanko formulir LHKPN yang terdiri dari Form A dan Form B.
b.      Pemeriksaan isian Formulir LHKPN yang telah di isi oleh Wajib Lapor;
c.       Mengantar isian Formulir LHKPN yang telah di isi oleh Wajib Lapor untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

V.      PENYELENGGARA
Kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2012 terdiri dari Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat LHKPN sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 214 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Sekretariat Pendaftaran dan Laporan Hart Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Lebong Tahun 2012.  ( SK terlampir)

VI.   HASIL KEGIATAN
1.      Penjelasan/Pengetahuan singkat tentang LHKPN
-        Peraturan yang mengatur LHKPN adalah sebagai berikut:
c.       Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
-       Siapa sajakah Penyelenggara Negara yang harus menyampaikan LHKPN?

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.       Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.       Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.       Menteri;
4.       Gubernur;
5.       Hakim;
6.       Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.       Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a.       Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b.      Pimpinan Bank Indonesia;
c.       Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d.      Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.      Jaksa;
f.        Penyidik;
g.       Panitera Pengadilan; dan
h.      Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
1.       Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.       Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3.       Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.       Pemeriksa Pajak;
5.       Auditor;
6.       Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.       Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.       Pejabat pembuat regulasi
9.       Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
10.   Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah
-       Kapan Wajib Lapor harus menyampaikan LHKPN?

Setiap Penyelenggara Negara diwajibkan untuk menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat:
a.       Baru pertama kali menjabat;
b.      Mengalami promosi/mutasi; dan
c.       Pensiun.
-       Bagaimana cara memperolehkan formulir LHKPN?

Formulir LHKPN dapat diperoleh melalui cara sebagai berikut:
1.       Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN;
2.       Men-download formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id , dengan mengklik menu "Downloads Formulir"
3.       Memfotokopi Formulir LHKPN yang asli.
Catatan: Pengisian Formulir LHKPN tidak harus menggunakan Formulir LHKPN yang asli.

- Terdiri dari apa sajakah Formulir LHKPN?

   Formulir LHKPN terdiri atas dua jenis formulir, yaitu:
a.       Formulir LHKPN Model KPK-A, yaitu fomulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya; dan
b.      Formulir LHKPN Model KPK-B, yaitu formulir yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang sudah pernah mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A dan mengalami promosi/mutasi/pensiun.
-       Kapan PN/Wajib LHKPN harus mengupdate LHKPN?

PN/Wajib LHKPN harus mengupdate(melaporkan perubahan) terhadap harta yang pernah dilaporkan sebelumnya, apabila:
a.       Mengalami mutasi/promosi jabatan,
b.      Mengakhiri jabatan, atau pensiun.
c.       Sewaktu-waktu diminta KPK untuk kepentingan pemeriksaan.
Laporan tersebut dibuat menggunakan Formulir B dengan mencantumkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) yang didapat pada pengumuman laporan Formulir A .

-    Perubahan apa saja yang dilaporkan pada fomulir Model KPK-B?

   Perubahan yang dilaporkan adalah apabila terdapat:
a.       Adanya perubahan item yang dilaporkan sebelumnya (nilai atau keterangan lain)
b.      Adanya penambahan item dari laporan sebelumnya (item baru)
c.       Adanya penghapusan item dari laporan sebelumnya (dijual, hilang, masalah hukum, dll)
-       Bagaimanakah cara menyampaikan Formulir LHKPN?

Formulir LHKPN dapat disampaikan kepada KPK dengan cara sebagai berikut:
a.       Disampaikan langsung ke Customer Service LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920, atau
b.      Dikirimkan melalui pos, dengan tertuju Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920
c.       Penyampaian melalui Koordinator LHKPN di masing-masing BUMN (apabila Koordinator BUMN sudah ditunjuk)
Note: Koordinator harus menyampaikan LHKPN Kolektif paling lama 1 minggu terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Mekanisme penyampaikan LHKPN dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PN.
-  Bagaimana apabila saya menemui kesulitan dalam mengisi Formulir LHKPN?

    Apabila menemui kesulitan dalam mengisi Formulir LHKPN, silahkan menghubungi Customer  
                 Service Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada :
a.       Telepon: 021.25578300 ext. 8396 atau 021. 7175575
b.      FaksImile:  021.52921230.
-       Bagaimana cara mengetahui status LHKPN yang sudah lama dikirim tapi belum mendapat NHK dan mengetahui nomor NHK?

Untuk mengetahui status LHKPN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Menghubungi Customer Service LHKPN KPK di telepon nomor 021-2557 8396 atau faks: 021-5292 1230
b.      Email ke: informasi.LHKPN@kpk.go.id
c.       Menghubungi PIC/Koordinator di instansi, PIC /Koordinator instansi dapat melihat pada aplikasi Wajib LHKPN.
-          Bagaimana cara mendapatkan salinan dokumen LHKPN yang terdahulu?

Permintaan salinan dokumen LHKPN terdahulu, dapat dilakukan dengan permintaan tertulis oleh PN yang bersangkutan disertai dengan fotocopy identitas diri yang dapat disampaikan melalui surat/fax atau datang langsung ke Customer Service LHKPN di Kantor KPK. Apabila PN berhalangan, PN dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dengan menyertakan surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa.

- Apakah sanksi bagi Penyelenggara Negera jika tidak menyerahkan LHKPN?

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2.      Sasaran
Adapun sasaran penyelenggaraan kegiatan ini yaitu adanya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Wajib Lapor sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 215 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
3.      Target
Target dalam kegiatan ini yaitu Semua Wajib Lapor LHKPN menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada KPK. Namun dalam pelaksanaan pada Tahun 2012, masih adanya Wajib Lapor yang masih belu menyampaikan Laporan padahal telah di berikan blanko beserta petunjuk isiannya.

5.      Hambatan
Masih adanya Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan kembali laporan isian blanko LHKPN.

6.      Saran
-       Disarankan agar kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
-       Agar adanya pelatihan Bimtek tentang cara Pengisian blanko isian Formulir LHKPN bagi Wajib Lapor LHKPN, dikarenakan masih banyaknya ketidak tahuan Wajib Lapor dalam pengisian blanko tersebut maupun lampiran yang harus disediakan walaupun petunjuk pengisian sudah cukup jelas.

VII.  PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Penyusunan LKHPN Tahun 2012 ini kami sampaikan. Semoga apa yang menjadi tujuan kita pada kegiatan ini dapat tercapai, sehingga dapa menjadi bahan masukan dan acuan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang.