LAPORAN
KEGIATAN
PENYUSUNAN LAPORAN HARTA
KEKAYAAN
PEJABAT NEGARA (LHKPN)
TAHUN
2012
I.
LATAR BELAKANG
Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut (LHKPN), adalah daftar
seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam
formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan
KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya
pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara
wajib melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya sebelum dan setelah
memangku
jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat.
Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas
umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap
Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir
LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar
KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis
dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat
dan bertanggung jawab. Disadari adanya
berbagai keterbatasan, baik di pihak KPK selaku pemeriksa maupun di pihak
Penyelenggara Negara selaku Pelapor, namun semangat memenuhi amanat
Undang-undang untuk membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih
baik, diperlukan sinergi kesadaran tanggungjawab tugas dan moral kita bersama
dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing
dengan sepenuh hati,
jujur dan bertanggung jawab.
Semoga cita-cita, harapan serta upaya kita bersama untuk
mewujudkan Indonesia bebas
Korupsi dapat segera terwujud.
II.
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan LHKPN yaitu :
- Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;
- Keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Instruksi Presiden No.
5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Keputusan
KPK No. KEP. 07/ KPK / 02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/05/M.PAN/04/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN);
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
- DPA SKPD Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Lebong Nomor 39 Tahun 2012 Program Penataan
dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan Kegiatan
Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara;
- Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 214 Tahun
2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim
Sekretariat Pendaftaran dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Kabupaten Lebong Tahun 2012;
- Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 215 Tahun
2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
III. PEMBIAYAAN
Anggaran biaya kegiatan
ini dibebankan kepada APBD melalui program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan
Sistem dan Prosedur Pengawasan, Kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN).
IV. PELAKSANAAN
Penyusunan
LHKPN ini dilaksanakan pada bulan Juli s/d Desember 2012. Kegiatan ini meliputi
:
a. Pengedaran
isian blanko formulir LHKPN yang terdiri dari Form A dan Form B.
b. Pemeriksaan isian Formulir LHKPN yang telah di isi
oleh Wajib Lapor;
c. Mengantar isian Formulir LHKPN yang telah di isi oleh
Wajib Lapor untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
V.
PENYELENGGARA
Kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2012 terdiri dari Tim Pelaksana dan Tim
Sekretariat LHKPN sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor
214 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim
Sekretariat Pendaftaran dan Laporan Hart Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Kabupaten Lebong Tahun 2012. ( SK terlampir)
VI. HASIL KEGIATAN
1.
Penjelasan/Pengetahuan singkat tentang LHKPN
- Peraturan yang mengatur LHKPN adalah
sebagai berikut:
c.
Keputusan KPK Nomor: KEP/07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara
-
Siapa sajakah Penyelenggara
Negara yang harus menyampaikan LHKPN?
Adapun Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
adalah sebagai berikut:
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.
Menteri;
4.
Gubernur;
5.
Hakim;
6.
Pejabat negara yang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a.
Direksi, Komisaris dan pejabat struktural
lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Pimpinan Bank Indonesia;
c.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d.
Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e.
Jaksa;
f.
Penyidik;
g.
Panitera Pengadilan; dan
h.
Selain jabatan-jabatan di atas, maka
jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada
KPK, yaitu:
1.
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen
Keuangan;
3.
Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.
Pemeriksa Pajak;
5.
Auditor;
6.
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.
Pejabat pembuat regulasi
9.
Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan
untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di
lingkungannya masing-masing
10.
Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang
berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah
- Kapan
Wajib Lapor harus menyampaikan LHKPN?
Setiap Penyelenggara Negara
diwajibkan untuk menyampaikan kan LHKPN kepada KPK pada saat:
a.
Baru pertama kali menjabat;
b.
Mengalami promosi/mutasi; dan
c.
Pensiun.
- Bagaimana
cara memperolehkan formulir LHKPN?
Formulir LHKPN dapat
diperoleh melalui cara sebagai berikut:
1.
Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh
KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN;
2.
Men-download formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id , dengan
mengklik menu "Downloads Formulir"
3.
Memfotokopi Formulir LHKPN yang asli.
Catatan: Pengisian Formulir LHKPN tidak harus
menggunakan Formulir LHKPN yang asli.
- Terdiri dari apa
sajakah Formulir LHKPN?
Formulir
LHKPN terdiri atas dua jenis formulir, yaitu:
a.
Formulir LHKPN Model KPK-A, yaitu fomulir
yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang baru pertama kali melaporkan harta
kekayaannya; dan
b.
Formulir LHKPN Model KPK-B, yaitu formulir
yang diisi oleh Penyelenggara Negara yang sudah pernah mengisi Formulir LHKPN
Model KPK-A dan mengalami promosi/mutasi/pensiun.
- Kapan
PN/Wajib LHKPN harus mengupdate LHKPN?
PN/Wajib LHKPN harus
mengupdate(melaporkan perubahan) terhadap harta yang pernah dilaporkan
sebelumnya, apabila:
a.
Mengalami mutasi/promosi jabatan,
b.
Mengakhiri jabatan, atau pensiun.
c.
Sewaktu-waktu diminta KPK untuk kepentingan
pemeriksaan.
Laporan tersebut dibuat menggunakan Formulir
B dengan mencantumkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) yang didapat pada
pengumuman laporan Formulir A .
- Perubahan apa saja yang dilaporkan pada
fomulir Model KPK-B?
Perubahan
yang dilaporkan adalah apabila terdapat:
a.
Adanya perubahan item yang dilaporkan
sebelumnya (nilai atau keterangan lain)
b.
Adanya penambahan item dari laporan
sebelumnya (item baru)
c.
Adanya penghapusan item dari laporan
sebelumnya (dijual, hilang, masalah hukum, dll)
- Bagaimanakah
cara menyampaikan Formulir LHKPN?
Formulir LHKPN dapat
disampaikan kepada KPK dengan cara sebagai berikut:
a.
Disampaikan langsung ke Customer Service
LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920,
atau
b.
Dikirimkan melalui pos, dengan tertuju
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Gedung KPK, Lantai 1, jalan H.R
Rasuna Said, Kav. C.1, Jakarta 12920
c.
Penyampaian melalui Koordinator LHKPN di
masing-masing BUMN (apabila Koordinator BUMN sudah ditunjuk)
Note: Koordinator harus menyampaikan LHKPN
Kolektif paling lama 1 minggu terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Mekanisme
penyampaikan LHKPN dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PN.
- Bagaimana apabila saya
menemui kesulitan dalam mengisi Formulir LHKPN?
Apabila menemui kesulitan dalam mengisi
Formulir LHKPN, silahkan menghubungi Customer
Service Direktorat Pendaftaran
dan Pemeriksaan LHKPN pada :
a.
Telepon:
021.25578300 ext. 8396 atau 021.
7175575
b.
FaksImile: 021.52921230.
- Bagaimana
cara mengetahui status LHKPN yang sudah lama dikirim tapi belum mendapat NHK
dan mengetahui nomor NHK?
Untuk mengetahui status
LHKPN dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Menghubungi Customer Service LHKPN KPK di
telepon nomor 021-2557 8396 atau
faks: 021-5292 1230
c.
Menghubungi PIC/Koordinator di instansi, PIC
/Koordinator instansi dapat melihat pada aplikasi Wajib LHKPN.
-
Bagaimana cara
mendapatkan salinan dokumen LHKPN yang terdahulu?
Permintaan salinan dokumen
LHKPN terdahulu, dapat dilakukan dengan permintaan tertulis oleh PN yang
bersangkutan disertai dengan fotocopy identitas diri yang dapat disampaikan
melalui surat/fax atau datang langsung ke Customer Service LHKPN di Kantor KPK.
Apabila PN berhalangan, PN dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk
meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dengan menyertakan surat kuasa dan
identitas diri penerima kuasa.
- Apakah sanksi bagi
Penyelenggara Negera jika tidak menyerahkan LHKPN?
Bagi Penyelenggara Negara
yang tidak menyerahkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai
dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Sasaran
Adapun sasaran penyelenggaraan
kegiatan ini yaitu adanya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi Wajib Lapor sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 215
Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
3.
Target
Target dalam kegiatan ini yaitu Semua Wajib Lapor
LHKPN menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada KPK. Namun dalam
pelaksanaan pada Tahun 2012, masih adanya Wajib Lapor yang masih belu
menyampaikan Laporan padahal telah di berikan blanko beserta petunjuk isiannya.
5.
Hambatan
Masih adanya Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan
kembali laporan isian blanko LHKPN.
6.
Saran
-
Disarankan agar kegiatan
ini dilaksanakan setiap tahunnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
-
Agar adanya pelatihan
Bimtek tentang cara Pengisian blanko isian Formulir LHKPN bagi Wajib Lapor
LHKPN, dikarenakan masih banyaknya ketidak tahuan Wajib Lapor dalam pengisian
blanko tersebut maupun lampiran yang harus disediakan walaupun petunjuk
pengisian sudah cukup jelas.
VII. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Penyusunan LKHPN
Tahun 2012 ini kami sampaikan. Semoga apa yang menjadi tujuan kita pada
kegiatan ini dapat tercapai, sehingga dapa menjadi bahan masukan dan acuan
dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang.